Liputan6.com, Jakarta - Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Tak hanya ke sekitar tempat tinggalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini memasok vaksin palsu ke Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengungkapkan ini didapat dari hasil pemeriksaan keduanya.
Distributor vaksin palsu di Semarang, yakni M dan T telah ditangkap pada Senin 27 Juni 2016. Vaksin palsu M dan T ternyata diperoleh dari Hidayat dan Rita.
Advertisement
"Yang kemarin kami tangkap (di Semarang) itu distributor yang pasutri yang di Regency (Hidayat-Rita)," ungkap Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurut dia, Hidayat dan Rita merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini. Dia juga tak menampik kedua tersangka sudah menjadi produsen vaksin palsu sejak 2003. "Ya begitu, nanti kita lihat datanya," ucap Agung.
Dia menduga rumah dan mobil mewah yang didapat Hidayat dan Rita berasal dari penjualan vaksin palsu.
Polisi juga mengembangkannya ke tindak pidana pencucian uang. Sebab dari penyidikan sementara, pihaknya tidak menemukan usaha lain yang digeluti pasutri ini. Selain bisnis menjual vaksin palsu. Oleh karena itu, seluruh aset hasil bisnis haramnya ini bisa disita.
"Makanya kita lihat pencucian uangnya. Kita audit, kita sudah amankan beberapa aset," tandas Agung.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.