Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kisworo menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso.‎ Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (28/6/2016).
Dengan begitu, maka persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini tetap berlanjut.
‎Putusan ini pun langsung disambut baik keluarga Mirna, terutama sang ayah, Edi Darmawan Salihin. Bahkan Darmawan langsung meluapkan kegembiraannya itu dengan melakukan standing ovation, begitu majelis hakim menolak permohonan eksepsi terdakwa.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Darmawan yang saat itu hadir bersama keluarga dan kerabatnya nampak menyunggingkan senyumnya begitu hakim membacakan pertimbangan putusan sela. Raut optimistis tersirat dari wajah pengusaha itu.
Sementara Sendy Salihin, saudara kembar Mirna terlihat mengernyitkan dahinya berusaha memahami isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Senyumnya mulai mengembang saat dia tahu kasus 'kopi sianida' Jessica tetap dilanjutkan.
Darmawan Salihin pun langsung berdiri dan bertepuk tangan setelah hakim mengetuk palu sidang, memutuskan bahwa eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya. Keluarga dan kerabat Mirna yang hadir di persidangan pun saling bertatap dan tersenyum semringah.
Darmawan optimistis, fakta-fakta di dalam kasus 'kopi sianida' ini akan segera terungkap di dalam persidangan. ‎Akan ada fakta menarik disajikan hingga akhir sidang nanti. Ia bahkan menganalogikan sidang kasus ini seperti sebuah film best seller yang wajib ditonton.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan Jessica Kumala Wongso. "Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ‎Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
‎Kedua, lanjut Kisworo, PN Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes dilanjutkan.
‎Putusan ini bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat, di mana unssur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.
"Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban Mirna dan selanjutnya Mirna meminum kopi tersebut," kata Kisworo.
Â
Baca Juga
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement