Sukses

VIDEO: Sidang Jessica Wongso Akan Dilanjutkan Usai Lebaran

Jaksa menganggap membunuh dengan menggunakan racun sudah dikategorikan pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sidang lanjutan akan digelar usai Lebaran nanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga mencampur racun sianida di cangkir kopi yang dikonsumsi Mirna.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (28/6/2016), dalam pembelaannya, pihak terdakwa menganggap dakwaan tersebut lemah dan tidak akurat. Selain itu dakwaan tidak menjelaskan detail terjadinya proses mencampurkan racun ke dalam kopi.

Sementara itu, JPU menganggap membunuh dengan menggunakan racun sudah dikategorikan pembunuhan berencana.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan kedua setelah Lebaran dengan agenda mendengar keterangan para saksi.