Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Merespons penolakan itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keberatannya. Tim pengacara perempuan 28 tahun itu berencana banding untuk kliennya itu.
"Kami akan mengajukan banding. Yang jelas tadi simpel, tadi kan pertimbangannya bahwa sudah dianggap cermat tapi tidak diuraikan, tidak ditanggapi, tidak dipertimbangkan tanggapan kami. Sehingga akan mengajukan banding," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Otto heran, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.
Padahal, kata dia, jaksa tidak menyebutkan dari mana, kapan, dan bagaimana Jessica mendapatkan racun itu.
"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica. Itu harus dijelaskan," papar Otto.
Kendati, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Tapi ya kita hormati apapun keputusan hakim, kita taat," tegas Otto.
Menolak Hadirkan Saksi
Setelah eksepsi Jessica ditolak, sidang lanjutan kasus pembunuhan 'kopi sianida' akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.
Majelis hakim meminta agar JPU dan pihak terdakwa menyiapkan saksi-saksi. Namun Otto tak mau ambil pusing untuk menyiapkan saksi di persidangan.
"Saksi itu tergantung kepada dakwaan jaksa. Kalau jaksa enggak bisa membuktikan perbuatan Jessica, untuk apa saya membawa saksi lain, itu kuncinya," kata dia.
Otto menjelaskan, saat ini bukan seharusnya membahas saksi, melainkan bukti-bukti kebenaran perbuatan yang didakwakan kepada Jessica.
"Karena yang harus kita buktikan dalam kasus ini kita jangan kalah berpikir, bahwa beban pembuktian itu ada pada jaksa, bukan pada Jessica. Jadi jangan sekali-kali kita menuntut bahwa Jessica ini untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah," tandas dia.
Menurut Otto, tanggung jawab memunculkan bukti-bukti sesuai dakwaan terhadap Jessica ada di JPU. Sehingga dalam pembelaan, pihaknya hanya bisa melihat bagaimana jaksa membuktikan.
"Kalau dia bisa membuktikan perbuatan Jessica, kami akan counter dengan bukti-bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan, untuk apa kami counter? Toh, buktinya sendiri tidak dipunyai," pungkas Otto.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Langkah Pengacara Jessica Wongso Usai Eksepsi Ditolak
Otto heran, JPU mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Advertisement