Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan terobosan baru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam aturan tertuang dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus dari sebelumnya 3 bulan syarat masa kerja.
THR juga wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menghimbau pengusaha untuk menaati aturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.
‘’Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera. Kalau tidak, akan ada sanksi denda dan sanksi administratif.” tegasnya.
Hanif menjelaskan, Permenaker ini merupakan amanat PP no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satunya diturunkan dalam bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan. Adapun ketentuan sanksi administratif ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait." kataHaiyani.
Ia melanjutkan, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal, yaitu: sebab - sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha serta mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
Posko Pengaduan THR 2016
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengaduan Posko Pengaduan THR 2016 yang berlokasi di Lobby Gedung B, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta selatan. Posko ini akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu minggu setelah Hari Raya.
"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi soal THR," kata Menaker Hanif seusai sidak di posko pengaduan THR pekan lalu.
Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Untuk posko ini,Ditjen PHI dan Jamsos bekerjasama dengan Ditjen Bin wasnaker dan K3 untuk merespon seluruh pengaduan yang masuk ke Posko. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan langsung ditindak oleh Ditjen Binwasnaker. Posko milik Kemnaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola oleh Dinsosnaker, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk.
Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker membuka pelayanan dari pukul 8.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 9.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama. Selain mendatangi langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai jalur lain untuk melaporkan aduannya, seperti melalui telepon, fax, whatsapp, email dan twitter.
Telp/Fax : 021 525 5859 (hari kerja: 8.00 - 17.00 WIB, akhir pekan dan cuti bersama: 9.00 - 16.00 WIB)
Whatsapp : 0821 1332 7305 (a/n Juprianus)
E-mail : poskoTHR2016Kemnaker@gmail.com
Twitter : @KemnakerRIdan @DitjenPHIJSK
(Adv)