Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat berinisial IPS, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 28 Juni 2014 malam di rumah dinas anggota DPR, Ulu Jami, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyatakan,‎ pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap IPS.
"Kami mungkin semangatnya tidak memberikan pendampingan hukum, karena kita kan lagi sibuk berbenah," kata Syarif Hasan saat dihubungi di Jakarta, Rbu (29/6/2016).
Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu menegaskan, partainya tidak bisa menolerir kadernya yang terlibat kasus korupsi. Namun demikian, ia meminta KPK tetap menggunakan asas praduga tak bersalah kepada kadernya tersebut.
"Kalau itu terjadi kami sesalkan sekali dengan tindakan pribadi ini, sangat tidak bisa ditolerir dan kita minta KPK mengusut tuntas jelas dengan asas praduga tak bersalah," tegas dia.
Syarif mengatakan, partainya belum menentukan sikap apakah akan memecat IPS atau tidak. Sebab, hingga saat ini KPK belum mengumumkan status dan kasus yang menimpa pria asal Bali tersebut.
"Kan kita masih gunakan praduga tak bersalah. Saya kira kita akan lebih tegas, kita punya komisi pengawas (internal)," tandas Syarif.
Â
Baca Juga
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini
Advertisement