Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hingga kini terus mendalami kasus peredaran vaksin palsu. Polisi telah menerapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari para tersangka, dua di antaranya 'pemain' lama yang telah menjalankan bisnis haramnya sejak 2003.
Namun, polisi belum mau mengusut dugaan kelalaian sejumlah lembaga terkait pengawasan penjualan vaksin palsu seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, pihaknya tengah memfokuskan memberantas produsen dan distributor vaksin palsu untuk balita itu.
"Itu konteksnya lain, ya. Kita fokus dulu diproses pembuatan dan distribusi vaksin palsu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Agung menjelaskan, satgas gabungan yang telah dibentuk kini terus bekerja mengumpulkan informasi terkait peredaran vaksin palsu. Tentunya, akan ada tindakan selanjutnya menangani perkara ini.
"Kami harus bekerja keras menemukan fakta, bukti, dan keterangan yang mendukung dari proses penegakan hukum ini. Sehingga, konstruksi dan pembuktian dalam pasal itu dikonstruksikan dengan baik dan bisa dibawa ke pengadilan," papar dia.
Bareskrim Polri sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu dari berbagai daerah. Mereka terdiri dari produsen, distributor, penjual, hingga pembuat label.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.