Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka. Putu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat.
Putu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Noviyanti (NOV) selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi (SUH) yang diduga perantara, Yogan Askan (YA) yang seorang pengusaha, dan Suprapto (SPT) selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukian Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 dan ekspose ditentukan sebagai tersangka IPS, NOV, SUH selaku penerima suap. Lalu YA dan SPT sebagai pemberi suap," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Advertisement
Putu bersama Noviyanti dan Suhemi diduga menerima uang Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek ruas jalan di Sumbar itu agar didanai dari APBN Perubahan 2016.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa malam 28 Juni 2016. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang.
Mereka yang diamankan yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukian Provinsi Sumatera Barat Suprapto, serta suami dari Noviyanti bernama Muchlis.
Mereka ditahan lantaran diduga terlibat transaksi suap. Lima dari enam yang diamankan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya bernama Muchlis dilepaskan karena dianggap tak terkait dugaan suap ini, namun berstatus saksi.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.