Sukses

I Putu Sudiartana Janji Golkan Proyek Jalan Lewat APBN-P

Putu berjanji agar proyek itu didanai dengan uang negara.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya.

Awalnya, ‎Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto berencana membuat proyek 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar. Kemudian, Suprapto mengontak Suhemi yang mengaku kenal dengan seorang anggota DPR. Anggota DPR yang dimaksud adalah Putu.

"SPT berencana membuat proyek senilai Rp 300 M. SUH memiliki link dengan seorang anggota DPR, IPS," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Basaria menjelaskan, Putu di sini kemudian menjanjikan untuk menggolkan 12 proyek ruas jalan itu di pembahasan APBN-Perubahan 2016.‎ Artinya, Putu berjanji agar proyek itu didanai dengan uang negara.

"IPS memberikan janji dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu agar didapatkan," ujar Basaria.

KPK juga akan mendalami kenapa uang suap diberikan kepada Putu yang notabene tidak mengurusi pembangunan infrastruktur.‎ Karena, proyek infrastruktur masuknya ke ranah Komisi V DPR. Sementara Komisi III membawahi bidang hukum dan keamanan.

"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Â