Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus peredaran vaksin palsu, Monagu Elly Novita atau ME.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengungkapkan, Elly diduga berperan sebagai distributor vaksin palsu.
"Dia mendistribusikan ke tempat lain," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Agung menjelaskan, Elly juga diduga berperan sebagai tenaga medis di kliniknya, kawasan Jakarta Timur.
"Dia tenaga medis. Kita tangkap di Jakarta Timur semalam, hari ini kita ke tempat praktik yang akan kita mau lihat," tandas Agung.
Dengan penangkapan Elly, Bareskrim Polri telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus vaksin palsu dari beberapa daerah.
Bareskrim hari ini menggelar prarekonstruksi di klinik Bidan Monagu Elly Novita, Jalan Centex Raya, RT 05 RW 11, Ciracas, Jakarta Timur.
Prarekonstruksi yang dilakukan tertutup ini dimulai pukul 13.00 WIB. Sementara prarekonstruksi kasus vaksin palsu di tempat lain belum diagendakan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.