Liputan6.com, Jakarta - Daeng Azis mantan jawara Kalijodo, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Daeng Azis 1 tahun penjara.
"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum, menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Dalam kasus pencurian itu, Daeng Azis merugikan Pemerintah Kota Jakarta Utara sebesar Rp 429 juta. Daeng Azis didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih. Dalam persidangan itu, Daeng Azis didampingi dua kuasa hukumnya.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa melawan hukum dengan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," tutur hakim menjelaskan.
Hakim menjerat Daeng Azis dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagaan Listrik dan Pasal 362 KUHP.
Sepanjang persidangan, sesekali Daeng Azis tertunduk dan memandang majelis hakim. Dengan memakai penutup kepala berwarna putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Daeng Azis mendengarkan putusan sidang sejak pukul 14.30 WIB.
Setelah pembacaan putusan selama 2 jam, Daeng Azis memilih untuk berpikir selama beberapa hari untuk memutuskan banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
"Saya berpikir dulu yang mulia, kalau nanti ada saya sampaikan lewat kuasa hukum saya," ujar Daeng Azis.
Sidang kemudian ditutup pada pukul 16.30 WIB. Sementara itu, kuasa hukum Daeng Azis berencana mengajukan keputusan mereka terhadap putusan itu pada Senin 4 Juni 2016.
"Kami biarkan dulu klien kami memikirkan putusannya," ujar salah seorang kuasa hukum Daeng Azis, Mujahidin.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement