Liputan6.com, Jakarta - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, membeberkan, aksi menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis Saipul Jamil, merupakan permintaan dari Berthanatalia Ruruk Kariman.‎ Bertha merupakan ketua tim pengacara Saipul dalam perkara kekerasan seksual terhadap remaja pria di bawah umur.
"Pastinya Bang Kasman (pengacara Saipul yang lain) dan Saipul Jamil tidak ada keterkaitan dengan apa yang saya lakukan. Saya lakukan ini hanya semata permintaan Ibu Bertha," ucap Samsul usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Samsul mengaku kecewa dengan Bertha. Sebab, uang yang diberikan kepada Bertha itu ternyata tidak ada hubungannya dengan vonis yang diterima Saipul.‎ Padahal, Bertha yang meminta Samsul menyuap supaya vonis Saipul lebih ringan.
"Jadi itu permintaan yang diminta Bu Bertha, dan ternyata apa yang saya berikan itu tidak ada hubungannya dengan vonis Saipul Jamil. Saya kecewa," ucap dia.
Meski begitu, Samsul tak menjelaskan ‎rinci berapa uang yang diminta Bertha untuk meringankan vonis Saipul Jamil. "Pastinya saya hanya memberikan apa yang diminta Bu Bertha," ujar Samsul.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dilakukan Samsul Hidayatullah dengan maksud meringankan hukuman adiknya, Saipul Jamil.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Bertha, Kasman, dan Samsul selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Saipul Jamil dalam kasus kekerasan seksual divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu pidana tujuh tahun penjara.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement