Liputan6.com, Jakarta - Ibu muda ini dengan santai meninggalkanjenazah bayinya dalam kardus sepatu, yang telah dibungkus kantong kresek hitam. Entah lupa atau memang sengaja.
Jenazah bayi yang dilahirkannya di kamar mandi itu ditinggalkan di angkutan kota KWK 01 jurusan Grogol-Muara Angke.
"Berawal dari penemuan mayat bayi dalam angkot, sekitar jam 21.00 WIB oleh sopir angkotnya. Kami langsung menindaklanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Komisaris Bungin Misalayuk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2016).
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dibuang ibu kandungnya DM, dalam keadaan meninggal dunia. Dari pengakuan wanita 23 tahun itu kepada polisi, usai melahirkan dia menyimpan bayinya dalam lemari terlebih dahulu.
Setelah penemuan mayat bayi, polisi langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu DM. Hanya butuh waktu kurang dari dua jam, polisi meringkus DM di rumah kontrakannya, Jalan Pluit Dalam, Gang Pelita Lantai II, No 5, RT 14 RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara, Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pengungkapan kasus ini berbekal barang bukti, olah TKP, keterangan sopir KWK 01, ketua RT, dan pemilik kontrakan serta tetangga tersangka.
"Kami memperoleh keterangan, ada wanita yang dicurigai terkait dengan barang bukti. Setelah didalami, ternyata di kontrakan wanita yang dicurigai itu terdapat barang bukti yang berhubungan dengan penemuan mayat bayi," jelas Bismo di Mapolsek Metro Penjaringan.
Kecurigaan polisi diperkuat keterangan saksi, yang melihat gelagat DM serupa dengan ibu hamil. Apalagi, malam sebelum ia membuang bayinya, dia berada di kamar mandi cukup lama.
"Saksi RK (tetangga pelaku) sempat mengetuk pintu kamar mandi dan menanyakan kenapa lama sekali," terang Bimo.
Saat itu, DM mengaku baik-baik saja. Ketika DM membuka pintu kamar mandi, ia membalut dirinya dengan handuk dan menggunakan tengtop warna ungu, sambil memegangi perutnya.
"Pelaku mengaku terlambat datang bulan pada saksi," kata Bismo.
Tertinggal
Saat polisi menggerebek rumah kontrakannya, DM sempat mengelak. Tapi setelah penyidik menunjukkan barang bukti, dia mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengaku setelah bayinya lahir tanpa bantuan siapa pun langsung memasukkannya dalam ember. Bayi itu dimasukkan dalam kardus sepatu dan sempat disimpan dalam lemari," beber Bimo.
Barulah DM membawa kardus itu dengan tas kresek, bermaksud hendak membuang dengan menumpangi KWK 01. Sayangnya, rencana tak semulus itu. Jasad bayinya tertinggal di angkot, saat ia turun di Jembatan Tiga, tepatnya di depan Ruko 36, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, sopir KWK 01 mengira kardus tersebut bingkisan penumpang yang ketinggalan. Tapi setelah dibuka isinya jenazah bayi.
"Dia langsung lapor polisi. Tersangka masih diperiksa untuk memperoleh keterangan, apakah saat dilahirkan bayi sudah meninggal atau belum," pungkas Bimo.
Polisi menjerat DM dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan perlindungan anak. Di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement