Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Jamaluddin Samosir mengatakan, sebelum dicokok KPK, S atau Santoso masih berkantor seperti biasanya.
‎"Tadi ada masuk kantor," kata Jamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6/2016) malam.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, saat ini ruangan Santoso sudah steril dan diberi garis merah hitam oleh lembaga antirasuah tersebut. "Sekarang ruangannya sudah disegel," jelas Jamaluddin.
Advertisement
Yang jelas, kata dia, pihaknya sedang prihatin setelah paniteranya kembali ditangkap oleh KPK. Panitera sebelumnya yang juga ditangkap KPK bernama Edy Nasutionm
"Ya itu juga kita udah pusing lagi. Sangat prihatin kita," kata Jamaluddin.
Selain Santoso, Tim Satuan Tugas KPK juga menangkap tangan dua orang lainnya. Sehingga, untuk sementara ini ada tiga orang yang ditangkap dan tengah diperiksa KPKÂ secara intensif. Namun belum diketahui siapa dua orang yang turut ditangkap bersama Santoso itu.
Tim Satgas KPKÂ juga turut mengamankan uang sebanyak SGD 30 ribu. Diduga kuat, duit yang setara dengan Rp 300 juta itu merupakan uang suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai OTT kedua kali dalam dua hari berturut-turut ini. Dia juga membenarkan S ditangkap berkaitan dengan penanganan perkara perdata.
"Betul (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2016) malam.
Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak KPK mengenai OTT ini. Yang jelas, pada Selasa 28 Juni malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Sebelum ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus? Edy Nasution bersama Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.