Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para menteri dan pejabat negara tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan itu berlaku di seluruh pelayanan terdepan pemerintah, tak terkecuali Polri.
"Pada intinya terkait dengan cuti, kita ini yang melaksanakan tugas operasi seperti Operasi Ramadniya itu tidak boleh ambil cuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Awi mengatakan, untuk cuti anggota polisi lain yang tidak sedang terikat kegiatan operasi, bersifat fleksibel. Sedangkan PNS yang bekerja di Polri tetap mendapatkan hak cuti Lebaran sebagaimana diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Karena yang melaksanakan tugas operasi ini kan sekitar 6.894 personel, sementara personel kita kan 33.000 lebih, termasuk di dalam ada PNS-nya. Kalau PNS memang boleh, haknya cuti," papar dia.
Di jajaran kepolisian, ‎kebijakan cuti itu akan diatur oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) masing-masing, seperti Kapolres di tiap-tiap wilayah. Sebab, ada tugas rutin yang tetap harus dikerjakan di kepolisian.
"Kan cuti ada aturannya setahun 12 hari, itu bagaimana cara pengaturannya, itu Kasatker yang bekerja. Saya saja mana ada libur," ucap Awi.
Disinggung mengenai parsel Lebaran dan THR yang diberikan pihak lain, Awi menegaskan, polisi dilarang menerima pemberian itu.
"Polisi itu juga nggak boleh. Itu kan ujung-ujungnya gratifikasi," Awi menandaskan.
Â
Baca Juga
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement