Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui dirinya memberi disposisi terhadap pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat yang diduga milik DKI sendiri.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu berkilah tak tahu lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI.
"Enggak tahu, secara prosedur kalau kamu kirim surat ke saya pasti disposisi saya sesuai aturan. Kalau mesti saya turun ke lapangan untuk apa SKPD?" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Advertisement
Ahok mengaku selalu memberikan disposisi terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Disposisi berupa tulisan tangan adalah prosedur normal. "Kamu kirim surat ke saya, pasti disposisi saya 'tolong diteliti sesuai aturan'. Itu normatif," ucap Ahok.
Ahok mengatakan sebagai gubernur dirinya tidak mungkin tahu satu per satu masalah lahan. Ssbab hal itu adalah tugas kepala dinas masing-masing.
"Kalau saya turun ke lapangan, buat apa ada SKPD dong," ujar Ahok.
Pada kwitansi pembayaran lahan tersebut, diketahui ada empat pihak yang menerima uang sebesar Rp 648 miliar dengan menggunakan tiga kwitansi.
Adapun pihak yang bertandatangan adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan DKI Rusyama Purnama, Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji, Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Sukmana dan Kuasa Pemilik Lahan, Rudy Hartono Iskandar.