Sukses

VIDEO: Menolak Reklamasi Teluk Jakarta

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar tidak hanya reklamasi Pulau G saja yang dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Menko Kemaritiman Rizal Ramli merekomendasikan penghentian reklamasi Pulau G, kini koalisi selamatkan Teluk Jakarta meminta pemerintah segera membatalkan proyek reklamasi Pulau C, D dan N. Namun rekomendasi Menko Kemaritiman dipertanyakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menilai langkah menteri melanggar keputusan presiden.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (2/7/2016), Menko Kemaritiman telah merekomendasikan agar proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan. Alasannya, banyak pelanggaran dalam proyek tersebut dan berpotensi merusak lingkungan.

Menanggapi rekomendasi Menko Kemaritiman, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar tidak hanya reklamasi Pulau G saja yang dihentikan. Pemerintah juga harus membatalkan reklamasi tiga pulau lainnya, yakni pulau C, D dan N.

Koalisi menilai, proyek reklamasi berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat nelayan di Pesisir Jakarta. Karenanya, pemerintah diminta segera merevisi seluruh peraturan tentang reklamasi.

Namun, rekomendasi Menko Kemaritiman dipertanyakan Ahok. Menurut dia,  proyek reklamasi Pulau G tidak bisa dihentikan secara sepihak karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Alasan penghentian reklamasi karena berpotensi merusak lingkungan, akibat terlalu dekat dengan kabel PLN dan pipa gas dianggapnya tidak masuk akal. Ahok khawatir, penghentian proyek reklamasi akan berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak investor.