Liputan6.com, Bogor - ATW (23), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bogor, geram melihat sopir angkot 03, Sapri Sidik (32), menyalipnya saat melintas di Jalan Raya Mayjen Ibrahim Adji, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Alhasil, Sapri ditembak dengan peluru dari senjata rakitan jenis revolver.
"Kami mengungkap kasus penganiayaan pasal 351 pidana," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, di Mapolres Bogor Kota, Minggu (3/7/2016).
Pelaku dibekuk di rumahnya di Komplek Perumahan IPB Sindang Barang beberapa saat setelah aksi penembakan.
Andi menceritakan kejadian penembakan itu berlangsung pada Sabtu 2 Juli 2016 pukul 23.30 WIB. Saat itu korban dan pelaku sama-sama melewati TKP. Kasus ini semula adalah masalah lalu lintas. Korban menyalip mobil Honda Civic nopol F 1502 RM yang dikendarai pelaku. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran.
"Pelaku tersinggung karena disalip angkot. Tersangka marah lalu mengejar dan berhasil memepet angkot tersebut," ungkap Andi.
Kemudian pelaku mengeluarkan senjata rakitannya dan menembak satu kali ke arah korban. Tembakan tersangka mengenai pipi korban.
"Sopir terluka. Penumpang angkot bernama Soleha juga terluka akibat terkena serpihan peluru senjata rakitan jenis revolver," ujar dia.
Dalam keadaan terluka, korban membuntuti mobil hingga ke rumah pelaku. Korban lantas melaporkan aksi koboi itu kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya komplek IPB Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kepada petugas, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni senjata api rakitan jenis revolver dan kendaraan milik korban. "Pelaku mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bogor," ucap Andi.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Indrianingtyas mengatakan, ATW di jebloskan lantaran kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Pengakuan pelaku ke penyidik, ia mendapatkan senjata tersebut dibeli melalui temannya dari Bandung," ujar Indrianingtyas, Minggu (3/7/2016).
Tersangka dijerat UU darurat No 12 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Advertisement