Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengimbau kepada para pemudik arus balik yang menggunakan sepeda motor, agar tak melakukan perjalanan pada malam hari. Selain membahayakan keamanan pengemudi dari tindak kejahatan, juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Perjalanan malam bagi pengendara sepeda motor itu membahayakan, jarak pandang dan faktor kelelahan sangat membahayakan pengemudi dan orang lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Porli Brigadir Jenderal Agus Rianto saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/7/2016) malam.
Agus menjelaskan, para pengendara sepeda motor seharusnya berhenti sekali dalam dua jam perjalanan. Tak boleh lebih, karena fokus dan konsentrasi pengemudi akan menurun setelah dua jam mengemudi.
Beda halnya pengemudi mobil yang bisa sampai enam jam. "Harus ada tanggung jawab, pengendara sepeda motor harus istirahat per dua jam. Demi keselamatan perjalanan," tegas dia.
Agus bahkan menganjurkan masyarakat untuk istirahat di pos-pos polisi, baik di mapolsek maupun mapolres terdekat. "Kalau melintas di kantor-kantor polisi, silakan istirahat di sana, biar lebih aman," kata dia.
Menurut Agus, polisi boleh memaksa beristirahat jika melihat kondisi pengemudi dalam keadaan lelah dan mengantuk.
"Chek pointer, rest area, dan pos-pos pengamanan yang memeriksa pengemudi, boleh memaksa pengemudi untuk istirahat di sana kalau terlihat lelah dan mengantuk," terang dia.
Agus juga mengimbau para pemudik yang tengah dalam perjalanan arus balik mempersiapkan diri dengan baik. Mengecek kendaraan dan kesehatan pengemudi.
Bila menaiki kendaraan umum, Agus juga mengimbau, agar memperhatikan keselamatan. Jangan ragu meminta sopir beristirahat jika sudah menempuh perjalanan jauh. "Semua harus siap, kendaraan dan pengemudi dalam kondisi yang baik," pungkas Agus.
Pemudik Sepeda Motor Sebaiknya Istirahat Tiap Dua Jam
Menurut Agus, polisi boleh memaksa beristirahat jika melihat kondisi pengemudi dalam keadaan lelah dan mengantuk.
Advertisement