Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mencopot 8 pengawai negeri sipil (PNS) di hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran. Mereka dicopot karena membolos kerja lebih dari 145 hari.
"Total ada 20 PNS yang kita berikan sanksi berat. Sebanyak delapan PNS diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujar Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sajekti Rubiah saat apel pagi di Bekasi, Senin (11/7/2016).
Menurut Sajekti, 20Â PNS tersebut diberi sanksi karena melanggar kode etik kepegawaian dengan membolos kerja lebih dari 145 hari.
"Aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari," ujar dia.
Pemkot Bekasi juga membebastugaskan sejumlah PNS, di antaranya Sekretaris Kelurahan Perwira Slamet Riyadi, Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol PP Miftah, guru tugas tambahan kepala sekolah SDN Jatisampurna Asih.
PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun adalah Sanusi dari Dinas Pendidikan, Adi Mulyadi dari Dinas Perhubungan, M Rusnadi, M Nur, Hari Suprapto, Uut Purwanto, Rudi Hartono, Dede Dermanta, dan Toni Hernanda dari Satpol PP.
"Kebanyakan staf (Golongan III) yang diberikan sanksi. Sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural hanya ada empat, yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot," jelas Sajekti.
Pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2016, tercatat 4.919 PNS yang mengikuti apel Senin pagi.
"Hanya beberapa orang saja yang tidak masuk kerja karena yang bersangkutan sakit, dan tidak ada pegawai Pemkot Bekasi yang memperpanjang cuti setelah liburan Lebaran tahun ini," pungkas Sajekti.
Usai Libur Lebaran, Pemkot Bekasi Copot 8 PNS
Tercatat 20 PNS Pemkot Bekasi mendapat sanksi karena melanggar kode etik kepegawaian dengan membolos kerja lebih dari 145 hari.
Advertisement