Sukses

KPK Sita Aset Kekayaan Sanusi Terkait Pencucian Uang

Salah satu aset Sanusi yang disita adalah harta bergerak berupa mobil dan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kekayaan milik Mohamad Sanusi. Penyitaan itu tak lepas dari status tersangka dugaan pencucian uang yang baru disematkan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI itu.

"‎Ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Salah satu aset Sanusi yang disita adalah harta bergerak berupa mobil dan uang. Akan tetapi, Priharsa belum dapat menginformasikan berapa unit mobil dan jenis mobil apa yang disita, termasuk berapa total uang yang disita.

"Salah satunya mobil dan uang yang disita. Aset-asetnya secara detail apa saja tidak dapat saya sampaikan," ucap Priharsa.

KPK, jelas dia, telah melakukan tracing atau pelacakan aset Sanusi untuk memilah mana kakayaan yang berasal dari suap atau korupsi, dan mana yang halal.

"Kemudian pengamanan-pengamanan terhadap aset yang bersangkutan bisa berbagai cara. Misalnya penyitaan, bisa juga pemblokiran," jelas Priharsa.

Menurut dia, saat ini masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka‎ lain dalam dugaan pencucian uang terkait reklmasi Jakarta ini. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalam lebih jauh atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," ujar Priharsa.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda reklamasi itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.