Sukses

Jessica Wongso Dengarkan Keterangan Saksi Pembunuhan Mirna

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang pembunuhan dengan kopi beracun sianida itu mengagendakan keterangan saksi.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Selasa (12/7/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kursi-kursi pengunjung di sebelah kiri ruang sidang Jessica sudah dipenuhi keluarga Wayan Mirna Salihin. Ayah Mirna, Darmawan Salihin; suami Mirna, Arif Soemarko; saudari kembarnya, Sandy Salihin; beserta mertua dan keluarga besar Mirna turut hadir dalam sidang.

Sementara di muka ruang sidang, hadir 10 penasihat hukum Jessica, mendahului tim JPU. Antara lain Otto Hasibuan, Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef, dan Hidayat Boestam.

Yudi memprediksi saksi yang akan dihadirkan jaksa kali ini kemungkinan dari keluarga inti Mirna atau saksi kunci yang berada di Olivier Cafe bersama Mirna dan Jessica pada 6 Januari 2016 lalu.

"Saksi (pihak) jaksa bisa saja kekuarga Mirna Salihin. Bisa Darmawan Salihin, Sandy, Arif atau Hanie (sahabat Mirna sekaligus saksi kunci)," kata Yudi.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Jessica Wongso. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Merespons penolakan itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keberatannya. Tim pengacara Jessica berencana mengajukan banding.

Otto heran, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.

Jessica Wongso didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan memberi racun sianida di es kopi untuk temannya itu. Atas perbuatannya itu, Jessica Wongso dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.