Sukses

M Sanusi Kaget Menjadi Tersangka Pencucian Uang

Pengacara M Sanusi mempertanyakan‎ penetapan tersangka dugaan pencucian uang ini oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka dugaan pencucian uang‎. Pengacara Ketua Komisi D DPRD DKI itu, Krisna Murti mengaku kaget dengan penetapan tersangka itu.

Menurut Krisna, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang politikus Partai Gerindra itu.

"Kita langsung ketemu dengan Bang Uci (panggilan Sanusi). Bang Uci sendiri bingung (penetapan tersangka pencucian uang)," kata Krisna di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Krisna mengatakan, pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang ini. Dari situ, dia mengaku, tak menemukan indikasi aset-aset itu hasil dari pencucian uang.‎ Atas dasar itu, Krisna mempertanyakan‎ penetapan tersangka dugaan pencucian uang ini oleh KPK.

"Pihak KPK dasarnya apa dengan penetapan ini? Oke, ini jadi kewenangan penyidik, maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," ucap Krisna.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎KPK sebelumnya telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.