Liputan6.com, Jakarta - Setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis 7 Juli 2016, komisioner KPU sekarang tinggal 6 orang.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta agar segera ada pengangkatan ketua baru KPU, mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) tinggal beberapa bulan lagi.
"Kita memang masih berduka, tetapi agenda pilkada sudah mendesak," kata Lukman di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Selain itu, kata Lukman, pascapenetapan UU kepala daerah, KPU harus membuat peraturan sekitar 10-12 peraturan. Karena itu, komisioner KPU harus lengkap 7 orang dan ada ketuanya.
"Langkahnya, Presiden harus membuat pemberhentian Husni sebagai Ketua KPU, begitu ada pemberhentian, baru ada pergantian, supaya administrasi tertib," ucap Lukman.
Untuk mencari pengganti Husni Kamil, Lukman menyebutkan, caranya sederhana, yaitu menunjuk pada suara terbanyak dari 2012 lalu.
"Harus dilakukan verifikasi apakah (orang tersebut) masuk parpol selama 4 tahun belakangan ini, pernah terpidana di hukum penjara, atau syarat lain yang bisa gugur kesempatan dia menjadi anggota KPU," ujar Lukman.
"Presiden harus melakukan verifikasi itu. Ada juga syarat tidak boleh menikah dengan sesama anggota KPU. Kalau clear, Presiden bisa menunjuk urutan nomor 8 sebagai anggota KPU," sambung Lukman.
Setelah komisioner KPU lengkap 7 orang, baru KPU menunjuk pengganti almarhum Husni Kamil Manik.
"Kalau berdasarkan hasil fit and proper test 2012 lalu, urutan ke-8 Hasyim Ashari, mantan Ketua KPU Jateng. Tinggal diverifikasi apakah pernah ikut parpol, pidana, atau pernah menikah dengan anggota KPU Pusat," tutur Lukman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKS Almuzzammil Yusuf juga mengusulkan pergantian ketua KPU dilakukan berdasarkan urutan pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU periode 2012-2017.