Sukses

KPK Tak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Panitera Jakarta Utara

KPK mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar sidang praperadilan Rohadi ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil, Rohadi‎ ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon urung hadir.

Pihak KPK menyatakan, ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi bukan disengaja.

"Bukan strategi, tapi karena baru mendapat surat panggilan menghadiri praperadilan 1 Juli 2016 kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

‎Karena baru dapat surat panggilan pada 1 Juli, ditambah terpotong masa libur Lebaran, maka KPK mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar sidang praperadilan Rohadi ditunda.

"Penundaan itu sesuai permintaan KPK. Kami kemarin minta tunda dua pekan dengan alasan baru mendapat surat panggilan," ujar dia.

Priharsa menjelaskan, KPK akan hadir pada sidang selanjutnya. Sekaligus memberi jawaban atas permohonan praperadilan Rohadi tersebut. Sedianya, sidang akan kembali digelar pada 26 Juli 2016.

"Kami nanti hadir memberikan jawaban," kata Priharsa.

Mengenai materi praperadilan Rohadi, yakni penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, Priharsa menambahkan, KPK sudah melakukan sudah sesuai prosedur. "KPK yakin sesuai prosedur," ujar Priharsa.

Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Gugatan yang diajukan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi.

4 Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil oleh Majelis PN Jakut divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

Video Terkini