Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik berulang kali diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Bahkan nama kakak kandung tersangka dalam kasus ini, Mohamad Sanusi itu juga masuk dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Mengenai itu, KPK tak menutup kemungkinan menjerat Taufik sebagai tersangka. Karenanya, sampai saat ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup mengenai keterlibatan Taufik dalam kasus ini. Terutama dari fakta-fakta persidangan Ariesman.
Baca Juga
"Nanti dilihat, apa bisa berlanjut pada penetapan tersangka pihak lain. Tergantung pada apa yang muncul di persidangan, dan pertimbangan dalam putusan hakim," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Advertisement
Taufik, yang menjabat pula Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu sudah lebih dari lima kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Bahkan, nama Taufik turut muncul dalam dakwaan Ariesman pada kasus yang sama.
Dalam dakwaan Ariesman, nama Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan di rumah Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan di Taman Golf Timur ll, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan terkait tambahan kontribusi antara pengusaha dan anggota DPRD DKI.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda saat ini sudah menjalani persidangan sebagai tersangka.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Belakangan, KPK juga menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.