Sukses

KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI Sebagai Saksi M Sanusi

KPK juga memanggil seorang advokat bernama Adi Kurnia, Tasdikiah dari pihak swasta, dan sopir Sanusi bernama Gerry Prasetya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan DPRD DKI, M Yuliadi, sebagai saksi. Dia diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Mohamad Sanusi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Yuliadi akan dikorek keterangannya berkenaan dengan profiling Sanusi sebagai anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Sekwan itu lebih kepada profil MSN. Jadi statusnya MSN. Kemudian nanti akan ditanyakan mengenai gaji atau penghasilan MSN dalam kapasitas sebagai anggota dewan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang advokat bernama Adi Kurnia, Tasdikiah dari pihak swasta, dan sopir Sanusi bernama Gerry Prasetya. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Mengenai saksi-‎saksi ini, lanjut Priharsa, KPK akan mengorek keterangan mereka untuk menelusuri kepemilikan aset Sanusi dan bagaimana perolehannya. Mengingat, ada sejumlah aset yang diduga didapatkan dari hasil dugaana korupsi maupun suap.

"Kalau saksi-saksi yang lainnya lebih kepada ingin menelusuri lebih jauh kepemilikan aset dan asal muasalnya, termasuk bagaimana perolehannya," ucap Priharsa.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda di tingkat rapat paripurna.