Liputan6.com, Jakarta - Empat layar monitor televisi yang sudah disiapkan di persidangan pembunuhan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akhirnya dinyalahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun meminta izin dan mengatakan akan memperlihatkan rekaman CCTV.
Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semua pengunjung pun langsung berdiri. Termasuk ayahanda Mirna, yang berdiri di pojok untuk melihat rekaman detik-detik terbunuhnya Mirna.
"Kami akan memulai dari pukul 17.20 WIB. Kami akan mencoba langsung melihat kedatangan Mirna dan Hanie," ujar Jaksa Ardito, Rabu (13/7/2016).
Di dalam persidangan, JPU menghadirkan Hanie Juwita Boon. Dia merupakan teman Mirna dan terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Hani pun disebut sebagai saksi kunci, lantaran berada di kafe Olivier, Jakarta Pusat, tempat di mana Mirna diduga diracun.
Rekaman CCTV ini diputar lantaran dalam persidangan, Hanie hanya fokus melihat Mirna yang pingsan dan mulutnya mengeluarkan busa, dan tidak melihat apa yang dilakukan Jessica.
"Saya panik saja, tidak melihat," ucap Hani di persidangan.
Pengunjung Sontak Berdiri Saat Rekaman Terbunuhnya Mirna Diputar
Di dalam persidangan, JPU menghadirkan, Hanie Juwita Boon. Dia merupakan rekan Mirna dan terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Advertisement