Liputan6.com, Jakarta - Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketahui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi saat ini berstatus tersangka dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil.
Hal itu diketahui, saat ditelusuri di situs acch.kpk.go.id, Rabu (13/7/2017), nama Rohadi tidak muncul. Padahal diketahui, Rohadi memiliki aset dan kekayaannya selaku Panitera PN Jakut.
"Dia belum lapor," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cahya Hareffa dalam pesan singkatnya.
Padahal, kata Cahya, jabatan panitera pengadilan yang disandang Rohadi termasuk jabatan yang wajib melaporkan LHKPN-nya ke KPK. "Panitera Pengadilan tentu wajib lapor," kata Cahya.
Mengenai itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK saat ini tengah mendalami sejumlah aset dan kekayaan milik Rohadi.‎ Sebab, penelusuran aset dan kekayaan itu bagian tak terpisahkan dari penyidikan dalam kasus yang menjerat Rohadi.
"Untuk pendalaman terhadap aset-aset, menjadi bagian tak terpisahkan dari penyidikan tindak pidana korupsi," kata Priharsa.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul Jamil oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana 7 tahun penjara.
Kasus Suap Vonis Saipul Jamil, KPK Telusuri Kekayaan Panitera PN
Hingga saat ini, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Rohadi belum melaporkan harta kekayaan pada KPK.
Advertisement