Sukses

KPK Korek Kadis Tata Air DKI Jakarta soal Pengadaan Pompa

Dinas Tata Air Pemprov DKI bermitra dengan Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan pencucian uang.

Teguh mengatakan, dalam pemeriksaan ini, dia dimintai keterangan terkait pengadaan pompa air tahun 2012 sampai 2014. Pengakuan Teguh, Dinas Tata Air sudah melaksanakan pengadaan sampai pembayaran sesuai prosedur.

"Dimintai keterangan-keterangan saja. Dari Dinas Tata Air, kita sudah melengkapi data proses lelang sampai pembayaran kita lengkapi semua,"‎ kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Teguh mengatakan, Dinas Tata Air Pemprov DKI bermitra dengan Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan. Di mana, soal pembiayaan atau anggaran pengadaannya dibahas bersama Komisi D DPRD DKI.

"Kita kan di Dinas Tata Air memang di bawah Komisi D di bidang pembangunan. Nah ini terkait juga. Kebetulan kasus yang ditangani terkait juga dengan masalah pengadaan barang pompa air termasuk suku cadang," ucap dia.

Teguh menjelaskan, proyek pengadaan pompa air ini bukan terkait dengan reklamasi. Yang jelas, ada sejumlah lokasi pembangunan yang pengadaan barang jasanya dengan membeli pompa air.

"Belanja barang yang digunakan Dinas Tata Air oleh dua perusahaan. Nah ini mungkin pengembangan, ya seperti itu‎. Yang terkait reklamasi memang beda. (Pompa air ini) ada di enam lokasi‎, tapi sampai sekarang belum terealisasi," ucap dia.

"(Belum terealisasi), kan proses izinnya lama (terkendala) penentuan untuk lokasi titik penempatan pompa air. Kemudian soal mekanik elektriknya, kemudian soal design engineeringnya. Terakhir itu ya sudah masuk ditahap pembahasan, cuma karena dihentikan jadi tidak berlanjut," kata Teguh.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Video Terkini