Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Bareskrim Polri terkait gratifikasi lahan Cengkareng Barat sebesar Rp 9,6 miliar. Dia diperiksa dari pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Masalah lahan Cengkareng. Kasih keterangannya saja," ucap Ahok usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dia pun menuturkan ada empat pertanyaan inti yang dilontarkan penyidik Bareskrim. "Pertanyaan inti sih cuma ada empat," tutur Ahok.
Saat ditanya soal empat pertanyaan inti tersebut, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Tanya sama itulah (penyidik Bareskrim)," tandas Ahok.
Gratifikasi lahan Cengkareng bernilai Rp 10 miliar yang diduga diberikan penjual lahan di Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji.
Ika pun melaporkan gratifikasi tersebut kepada Ahok. Usai mendapat laporan, Ahok pun meyakini, gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awalnya Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektare dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Kemudian terungkap bahwa lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Penyidik Polri Periksa Ahok Selama 4 Jam Terkait Lahan Cengkareng
Ahok menuturkan ada empat pertanyaan inti yang dilontarkan penyidik Bareskrim.
Advertisement