Sukses

Bareskrim Polri Periksa 2 Dokter Terkait Vaksin Palsu

Polisi sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus vaksin palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami peredaran kasus vaksin palsu. Hari ini, penyidik pun memeriksa dua orang dokter yang diduga mengetahui peredaran tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya ingin mengetahui motif mengedarkan vaksin palsu itu.

"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi, kami mau mendalami motifnya," ucap Agung di Bareskrim, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dia menjelaskan, salah satu yang didalami dari kedua dokter tersebut, adalah berapa lama mempergunakan vaksin palsu. "Kami mendalami, kenapa memesan vaksin itu, bukan dari distributor dan sudah berapa lama dia mempergunakannya," ungkap Agung.

Dia belum bisa menjelaskan, status dari kedua dokter yang diperiksa tersebut. "Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan langkah status mereka," tutur Agung.

Polisi sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Beberapa di antara mereka terdiri dari bidan pemilik klinik, distributor, dan pemilik apotek.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi 14 rumah sakit yang diduga menerima vaksin palsu. Keempat belas rumah sakit itu ternyata milik swasta.

"Ada 14, yang jelas rumah sakit itu tidak ada rumah sakit milik pemerintah," ujar Agung Setya di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Tak hanya menemukan adanya 14 rumah sakit yang diduga turut menerima vaksin palsu, Agung mengatakan pihaknya juga menemukan 37 fasilitas kesehatan yang juga melakukan hal serupa. Kesemuanya juga milik swasta.