Liputan6.com, Jakarta - Teman kencan Imas Kartika atau Alika, SS, diduga sudah merencanakan pembunuhan sejak dia hendak menjemput wanita 31 tahun itu untuk berkencan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara.
Niat sesungguhnya SS terkuak setelah polisi mengendus beberapa kejanggalan keterangannya. Karena itu, polisi mengategorikan kasus Alika sebagai pembunuhan berencana.
"Karena tersangka ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban, dengan bukti-bukti sudah mempersiapkan pisau di dalam tas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016).
"Maka kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan berencana," sambung dia.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau eksekusi mati.
"Pasalnya menjadi 340 juncto 339 juncto 338 (Pembunuhan Berencana) dan 365 (Pencurian disertai Kekerasan) KUHP," jelas Awi.
Alika ditemukan tewas berlumuran darah dengan banyak luka tusukan benda tajam, dan tanpa busana di lantai kamar 11 C, Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, Selasa 12 Juli 2016.
Kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Alika tewas karena batang tenggorokannya patah.
Selang delapan jam, polisi menangkap SS, pria 29 tahun yang diduga pembunuh Alika di warung kopi, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2016 pukul 04.00 WIB. SS diduga hendak kabur ke rumah temannya di Cimahi, Jawa Barat.
Tuduhan Berubah, Pembunuh Alika Terancam Hukuman Mati
Pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement