Sukses

KPK Pantau Sidang yang Menyebut Nama Ketua DPRD DKI Jakarta

Dalam sidang itu disebutkan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang untuk anggota DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang membagi-bagi duit dari perusahaan pengembang reklamasi pulau ke anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu terungkap dari persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Namun, tindak lanjutnya seperti apa, KPK akan menunggu persidangan tersebut selesai. Termasuk melihat pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

"Iya akan didalami. Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Keterangan saksi dan fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan, lanjut dia, dimaksudkan untuk menguatkan dan meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti‎ yang ditemukan selama penyidikan di KPK.

"JPU berusaha untuk meyakinkan hakim agar apa-apa yang diajukan KPK di dalam tuntutan itu dikabulkan oleh hakim," ucap Priharsa.

"Kita juga nanti‎ akan menunggu kira-kira apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Prosesnya ini kan di persidangan, nanti ditunggu saja‎," imbuh dia.

Sebelumnya, persidangan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap kesaksian Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. Disebutkan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang untuk anggota DPRD DKI.

Hal itu juga terungkap dari rekaman telepon antara Pupung dengan Ketua Komisi D DPRD DKI yang juga tersangka kasus ini, Mohamad Sanusi.‎ Dalam rekaman telepon yang diputar jaksa itu, Sanusi sempat cerita kepada Pupung soal kacaunya pembagian uang oleh Prasetyo.

"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon itu.