Liputan6.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan seorang anak didik oleh seorang guru di Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali digelar.Â
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samhudi. Jaksa mengungkap fakta-fakta dari kronologi kejadian hingga hasil keterangan saksi dan visum korban sebelum menyampaikan tuntutan.
Hasilnya terdakwa Samhudi, guru SMP di Sidoarjo, dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Advertisement
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal terkait upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Tuntutannya 6 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun, denda Rp 500 ribu dan subsidar 2 bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Andrianis, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (14/72016).Â
Sebelumnya mediasi dan perdamaian antara terdakwa Samhudi, guru SMP di Kecamatan Balungnbendo dengan keluarga korban sudah dilakukan. Kedua pihak sepakat berdamai dan menganggap perselisihan terkait dugaan penganiayaan itu selesai.
Hal ini akan menjadi pertimbangan majelis dalam mengambil putusan kelak.
Kasus ini mencuat setelah orangtua korban tak terima saat mendengar aduan anaknya. Korban mengaku dipukul dan dicubit terdakwa Samhudi karena dianggap melanggar aturan sekolah.