Liputan6.com, Tangerang - Sempat dikabarkan memakai serum antitetanus palsu, pengelola Rumah Sakit Bhineka Bhakti Husada di Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantahnya. Pihaknya memaparkan kronologi sidak yang dilakukan Balai POM Serang dan Kemenkes sebanyak dua kali.
Dr Fajar Siddiq selaku Presiden Direktur PT Bhineka Bhakti Husada yang membawahi rumah sakit Bhineka Bhakti Husada menjelaskan, pada 23 Juni lalu rumah sakitnya disidak Balai POM. Dari sidak tersebut didapati 22 serum antitetanus yang diduga palsu.
Baca Juga
"Saat itu dikatakan palsu karena kami mendapatkan antitetanus serum itu bukan dari distributor resmi yang ditetapkan Kemenkes," kata Fajar saat dihubungi Liputan6.com di Tangerang, Jumat (15/7/2016).
Advertisement
Kemudian, sebanyak 12 dari 22 serum yang ilegal tersebut langsung diamankan. Sementara sisanya ditinggalkan dalam kondisi disegel oleh Balai POM. Sehingga tidak dapat digunakan oleh rumah sakit.
Lalu, pada 28 Juni rumah sakit itu disidak kembali oleh Kemenkes dan ditemukan 10 serum antitetanus yang sebelumnya sudah disegel oleh Balai POM. Dengan alasan yang sama, akhirnya 10 serum tersebut dibawa oleh Kemenkes dan dijadikan barang bukti.
Kehabisan Stok Serum
Fajar juga membantah bila yang dibawa adalah vaksin dasar, melainkan hanya serum antitetanus. "Yang kedapatan itu bukan vaksin dasar, kami juga miliki itu di rumah sakit, tapi semuanya legal berasal dari distributor resmi yang sudah ditetapkan Kemenkes," ujar Fajar.
Sementara yang dinyatakan ilegal itu berasal dari distributor Langgeng Wijaya. Menurut Fajar, ada alasan tersendiri mengapa pihaknya mengambil dari distributor tersebut. Saat pertengahan 2014 ketika pelayanan BPJS baru beralih, rumah sakit tersebut kehabisan serum antitetanus.
"Lalu menghubungi distributor resmi juga stok mereka lagi kosong, jadi kami mencari sendiri distributor lain yang menyediakannya agar pelayanan kami tidak terhambat. Ketemulah Langgeng Wijaya ini," kata Fajar.
Terakhir pemesanan pada awal 2015 sebanyak 25 serum. Namun yang baru digunakan 3 serum, sisanya 22 lagi langsung disita Balai POM dan Kemenkes beberapa waktu lalu.
Fajar juga mengatakan, bila sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil resmi laboratorium dari Balai POM atau Kemenkes. Apakah serum yang dipakai itu benar ilegal atau mengandung bahan berbahaya atau tidak.
"Sampai saat ini rumah sakit belum mendapat hasil resmi dari tes sampel yang diambil dari kita, masih ditunggu," pungkas Fajar.