Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendukung dan siap memberlakukan visa kunjungan ke Indonesia selama lima tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"‎Jadi di situ memberikan aturan baru bagi WNA eks WNI diberikan fasilitas visa kunjungan lebih lama di Indonesia," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Heru Santoso di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Heru menjelaskan, PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi eks WNI dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan. Selain itu juga untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi WNA.
"Izin tinggal kunjungan bagi eks WNI dapat diperpanjang paling banyak ‎dua kali, dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari. Jadi mereka tetap harus keluar-masuk (Indonesia), tapi kunjungannya bisa diperpanjang selama berlaku lima tahun," jelas dia.
Peraturan ini dibentuk dengan harapan agar eks WNI yang telah sukses di negaranya membantu membangun Indonesia. Juga m‎emberikan kesempatan bagi eks WNI bernostalgia di tanah kelahirannya. Selain itu juga meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia.
"Atas aturan itu, maka kami siap menjalankan dan juga menunggu peraturan yang memuat beberapa hal di antaranya tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan lainnya yang tentu akan berbeda dengan kebijakan sebelumnya," pungkas Heru.
Dalam PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 27 Juni 2016 tersebut disebutkan, Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
"Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi Pasal 111 ayat (2), seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/7/2016). Sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks WNI. Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama enam puluh hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Ditjen Imigrasi Dukung Kebijakan Visa Kunjungan Berlaku 5 Tahun
Peraturan ini dibentuk dengan harapan agar eks WNI yang telah sukses di negaranya membantu membangun Indonesia.
Advertisement