Sukses

Dinas Kesehatan Bekasi: yang Tentukan Vaksin Palsu Itu BPOM

Dinas Kesehatan Bekasi enggan menyebut pihaknya lalai dalam kasus vaksin palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kabupaten Bekasi mulai panik pasca dirilisnya daftar rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu oleh Kementerian Kesehatan. Dari 14 rumah sakit, ada 10 RS ternama di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menggunakan vaksin palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Oded Supriatna Yahya, Kabid Yankes Kabupaten Bekasi Alamsyah, serta Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kabupaten Bekasi Sri Eni langsung menggelar jumpa pers di ruangan humas Pemkab Bekasi, Jumat 15 Juli 2016.

"Miris memang, 80 persen data Kemenkes terkait vaksin palsu berada di wilayah kita," ucap Kadis Dinkes Kabupaten Bekasi Oded Supriatna Yahya.

Namun begitu, ia enggan menyebut pihaknya lalai dalam menyikapi hal itu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dianggapnya lebih bertanggung jawab mengawasi vaksin dan obat-obatan di Kabupaten Bekasi.

"Kita ini (Dinkes) di posisi pembinaan dan kita tidak dapat mengakui kelemahan, karena yang menentukan vaksin palsu itu dari BPOM," tambah Kabid P2PL Sri Eni.

Sri menambahkan, 10 rumah sakit itu telah menjadi korban dari peredaran vaksin yang dibeli melalui CV Azka Medika. Perusahaan itu belakangan diketahui bukan distributor vaksin resmi dan bagian dari sindikat pemalsu vaksin sesuai pernyataan Bareskrim Polri.

"Waktu kita bertemu semua pihak rumah sakit, mereka mengaku juga telah menjadi korban. Karena pihak RS tidak mengetahui isi dan kandungan dalam vaksin. Apalagi, distributor CV Azka diketahui menjual vaksin layaknya distributor resmi. Terlampir faktur asli, nomor NPWP, alamat perusahaan, bahkan hingga ke nomor kode BPOM yang ditempelkan di setiap botol," ucap Eni.

"Semuanya mirip asli, kita enggak tahu kalau itu palsu. Karena ada nomor BPOM-nya juga," tambah dia.

Eni mengakui semua vaksin dan obat yang dibeli rumah sakit memang tak mewajibkan untuk melapor kepada Dinas Kesehatan. Pihaknya hanya merekomendasikan rumah sakit untuk membeli melalui distributor resmi yang telah diatur pemerintah.

"Kalau setiap obat yang dibeli itu tidak wajib dilaporkan semuanya ke kita. Kita hanya mengetahui berapa jumlah anak-anak kita yang telah divaksin, itu saja. Karena itu, pascakejadian ini kita akan evaluasi semua rumah sakit. Dari mana mereka membeli vaksin, berapa yang telah dibeli dan berapa yang telah dikeluarkan," jelas Eni.

Dinkes juga mengimbau seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi untuk segera menarik jika terdapat vaksin palsu dan segera memvaksin ulang korban anak vaksin palsu secara gratis.

"Jadi vaksin palsu ini adalah vaksin yang mahal-mahal saja. Untuk vaksin dasar imunitas tidak ada. Kita juga akan mendirikan posko pengaduan 24 jam di setiap rumah sakit tersebut," pungkas Eni.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya mengumumkan 14 rumah sakit, 6 bidan, dan 2 klinik yang menerima distribusi vaksin palsu. Sepuluh dari 14 rumah sakit tersebut berada di Bekasi. Sepuluh rumah sakit itu adalah:

1.RS Dr. Sander, Jalan Iman Bonjol, Cikarang Barat
2.RS Bhakti Husada, Jalan By Pas Cikarang-Bekasi, Karang Baru, Cikarang Utara.
3.RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong, Cikarang.
4.RSIA Puspa Husada, Jalan Raya Pondok Timur, Jatimulya, Tambun Selatan.
5.RS Karya Medika 2, Jalan Sultan Hassanudin, Tambun Selatan.
6.RS Kartika Husada, Jalan Sumber Jaya, Mangunjaya, Tambun Selatan.
7.RSIA Sayang Bunda, di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan.
8.RS Multazam, Jalan Jatimulya Jaya, Tambun Selatan.
9.RSIA Gizar, Perumahan Villa Mutiara Cikarang 1, Cikarang Selatan.
10.RS Hosana Medica Lippo, Thamrin Square, Lippo Cikarang.

Adapun 5 daftar bidan yang menerima distribusi vaksin palsu di Kabupaten Bekasi adalah:

1.Bidan Lia, KP Pelaukan Sukatani, Cikarang.
2.Bidan Lilik, Perum Graha Melati, Tambun.
3.Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya Sukatani, Cikarang.
4.Klinik DR. Dafa, Baginda, Cikarang.
5.Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang.