Sukses

Polisi Tangkap Bandar Sabu Ratusan Juta di Setiabudi

Seperti kebanyakan tersangka bandar narkoba, R mengaku baru sekali menjual sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial R (40) diringkus polisi reserse narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juli pukul 19.00 WIB. Aktivitasnya sebagai bandar sabu sudah terendus aparat sebulan belakangan.

Seperti kebanyakan tersangka bandar narkoba, R mengaku baru sekali menjual sabu.

"Itu kan katanya. Sama seperti yang sudah-sudah kita tangkap, katanya baru sekali, pertama kali. Tapi dilihat dari jumlah sabu yang dia kuasai, dia ini sudah jaringan sindikat. Bukan sel atau pengedar eceran," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Arsal Sahban kepada Liputan6.com ketika dikonfirmasi, Minggu (17/7/2016).

Dari tangan tersangka R, polisi menyita 600 gram sabu, 25 butir ekstasi, 10 buah bong dan 2 unit timbangan sabu elektrik. Saat mendapati berat sabu hanya 600 gram, polisi merasa aneh karena biasanya bandar sekelas R membeli sabu dalam jumlah yang 'bulat', yaitu 1 kilogram.

"Aneh nih, kok cuma 600 gram? Karena kalau sudah kelas kakap begitu mainnya kiloan. Makanya kami curiga dan kami desak dengan pertanyaan-pertanyaan. Akhirnya dia mengaku, dia stok sekilo sabu dan yang 400 gramya sudah laku," jelas Arsal.

Kini polisi memburu identitas penyuplai sabu kepada R dan pembeli 400 gram sabu tersebut. Dari keterangan R, dirinya mengaku hanya ditelepon seorang penyuplai untuk mengambil kristal haram itu di kawasan Jakarta Utara. Usai mengambil, ia ditelepon seorang pembeli untuk melakukam transaksi di sebuah tempat.

"Dia mau buat seolah-olah dia bukan bandar, hanya dititipi sabu dari orang A untuk diberikan ke orang B. Tapi kami tidak bisa percaya begitu saja ya. Dugaan kami, dia ini 'pemain'," tandas Arsal.

"Dia mengaku tidak kenal siapa yang menyediakan sabu itu dan siapa pembelinya karena semua komunikasi melalui telepon. Ini yang sulit karena jaringannya terputus," sambung Arsal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan berkomitmen akan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktik pengedaran narkoba untuk menginformasikan kepada kepolisian.

"Laporkan kepada kami bila mengetahui ada peredaran narkoba, atau bila ada keluarganya yg kecanduan narkoba sampaikan kepada kami untuk kami bantu rehabilitasi. Saya jamin tidak akan kami tindak, tapi kami bantu untuk sembuh," ucap John.

Kepada R, polisi mengenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati atau penjara seumur hidup.

Video Terkini