Sukses

KPK: Saipul Jamil Dikorek Soal Uang Suap ke Panitera PN Jakut

Saipul diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Saipul diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan penyidik ingin mengorek asal-usul uang Rp 250 juta yang diduga diberikan kepada tersangka Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut.

"Pertama soal uang. Apakah SJ (Saipul Jamil) mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta‎, Senin (18/7/2016).

Hal kedua yang dikonfirmasi, lanjut dia, mengenai peristiwa-peristiwa lain menyangkut proses hukum Saipul di PN Jakut. Terutama mengenai ada tidaknya keterlibatan Saipul guna menyuap Rohadi. Mengingat, eks suami Dewi Perssik itu berada dalam tahanan.

"KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja ataupun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.