Sukses

Hanya Menyuntik, dr Indra Sebut Suster yang Jual Vaksin Palsu

Kubu dr Indra Sugiarno menyebut segala urusan vaksinasi adalah urusan rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak tersangka vaksin palsu yang juga dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda, dokter Indra Sugiarno, mengaku tidak mengetahui bahwa vaksin yang disuntikannya kepada pasien bayi adalah palsu.

Meski telah berstatus tersangka, pengacaranya Fahmi M Rajab bersikeras bila kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran vaksin palsu. Bahkan ia mengatakan dr Indra sama sekali tidak terlibat dalam penjualan vaksin kepada pasiennya di RS Harapan Bunda.

"Untuk menjual, susternya. Jadi dokter Indra hanya menyuntikkan saja. Indra bilang ada budaya di dokter, kalau ada kelangkaan, dokter itu mencari. Karena tujuannya untuk bantu pasien. Pasien kan ada injury time, kalau dua tahun harus divaksin. Maka dia membantu," kata Fahmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, segala macam urusan administrasi khususnya yang berkaitan dengan imunisasi, murni dilakukan oleh pihak RS. Lagi-lagi ia mengatakan kliennya hanya bertugas sebagai tenaga medis saja.

"Ya itu lah, urusan administrasi di rumah sakitnya bagaimana," ucap Fahmi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.

Total tersangka atas kasus ini berjumlah menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.

"Kami sudah tetapkan 23 tersangka. Ada penambahan kemarin 3. Terdiri dari beberapa peran," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Pori, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016 lalu.

Sementara untuk tersangka yang ditahan adalah 20 orang. Sementara sisanya tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, yaitu menyusui anaknya yang masih bayi dan di bawah umur.