Liputan6.com, Jakarta - Kasus kaburnya terpidana seumur hidup Anwar alias Rizal (26) dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat menjadi cambuk bagi keamanan lapas atau rumah tahanan di Indonesia. Sejumlah prosedur yang selama ini digunakan perlu dievaluasi agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Kasubdit ‎Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto yang menangani kasus ini memberikan tiga usulan terhadap pemerintah. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan rekonstruksi kaburnya Anwar dari tahanan.
"Harusnya ada persamaan gender, harus ada perlakuan yang sama terhadap pengunjung laki-laki dan perempuan," ujar Budi usai menyerahkan Anwar kepada Kepala Rutan ‎Salemba di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2016).
‎Menurut Budi, selama ini peraturan ketat di rumah tahanan hanya diberlakukan bagi pengunjung laki-laki saat membesuk. Mereka harus diambil sidik jarinya dan difoto terlebih dulu sebelum menemui keluarga yang ditahan.
"Kecuali ada perempuan yang mencurigakan posturnya, baru diperiksa ketat. Kalau nggak dicurigai ya nggak diperiksa. Kebetulan Anwar ini kan badannya kecil, jalannya lenggak lenggok," tutur dia.
Selain itu, jumlah personel yang bertugas di lapangan tidak sebanding dengan tahanan. Bahkan Rutan Salemba juga dianggap over kapasitas. Seharusnya, Rutan tersebut hanya dihuni 1.500 tahanan, namun faktanya menampung 3.484 tahanan.
"Sedangkan total petugas di sana ada 70 orang, tapi yang bertugas di lapangan ada 26 orang, dan yang berjaga di tempat rekonstruksi kemarin hanya 10 orang," beber Budi.
Dengan kondisi begitu, menurutnya perlu ada perubahan aturan kunjungan dan pengamanan di rutan. Perubahan bisa dilakukan dengan menambah jumlah personel atau menambah sarana penunjang keamanan.
"Ini (menjenguk tahanan) kan sesuatu yang rutin. Sehingga harus diubah yang bagus ditingkatkan, pola keamanannya dimaksimalkan, semisal ditambah CCTV, dan sebagainya," ‎ucap dia.
Advertisement
Yang terakhir, polisi mengusulkan agar pemerintah merumuskan pembentukan satuan khusus yang menangani perpindahan tahanan. Hal itu dilakukan agar kasus tahanan kabur bisa diminimalisir.
"Harusnya dibentuk satuan khusus, seperti Polsuska (polisi khusus kereta) , misalnya. Ini khusus menangani perpindahan tahanan. Kalau ada tahanan kabur, ya satuan ini yang mengejar," kata Budi.
‎Lebih dari itu, Budi menilai banyaknya tahanan yang nekat kabur lantaran tidak ada ancaman hukuman bagi mereka. Sehingga tidak ada efek jera bagi tahanan lain.
"Ini mungkin nanti rekomendasi di RUU, karena selama ini tidak ada ancaman bagi napi yang kabur. Yang dikenakan pasal kan biasanya yang membantu," pungkas dia.
Anwar alias Rizal kabur dari Rutan Salemba pada hari kedua Lebaran, Kamis 7 Juli 2016. Terpidana kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs yang juga keponakannya itu, kabur dengan menyamar sebagai wanita dan menggunakan gamis serta jilbab panjang pemberian istrinya, Ade Irma.
Sekitar seminggu kemudian, pada Kamis 14 Juli 2016, polisi menciduk kembali terpidana penjara seumur hidup tersebut di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan.