Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks suami almarhumah Virgiana Anggraeni itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mengenai itu, terbuka kemungkinan Ipul, sapaan akrabnya, jadi tersangka kasus ini. Apalagi uang sebesar Rp 250 juta yang diduga sebagai suap kepada Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi bersumber dari kantong Ipul.
Namun demikian, penetapan tersangka pada Ipul harus ditentukan dari ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Terutama apa yang didapatkan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
"Soal statusnya, itu sangat tergantung pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," ujar Wakil Ketua KPKÂ Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Advertisement
Meski begitu, menurut Syarief, Ipul memang sangat layak diperiksa dalam kasus ini. Karena dugaan suap vonis ringan ini menyangkut perkaranya di PN Jakut, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap pria di bawah umur.
‎"Karena ini menyangkut kasus dia, maka dia layak untuk diperiksa untuk penyidik mengetahui lebih dalam," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik hari ini memeriksa Ipul lantaran ingin mengorek mengenai asal usul uang Rp 250 juta yang diduga diberikan kepada Rohadi.
"Pertama soal uang. Apakah SJ (Saipul Jamil) mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," ujar Priharsa.
Hal kedua yang dikonfirmasi, kata Priharsa, mengenai peristiwa-peristiwa lain yang menyangkut proses hukumnya di PN Jakut. Terutama mengenai ada tidaknya keterlibatan Ipul dalam dugaan penyuapan terhadap Rohadi. Mengingat, eks suami almarhumah Virginia Anggraeni itu berada di dalam tahanan.
"KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja ataupun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujar Priharsa.