Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap vonis ringan perkara dugaan pelecehan pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kelar diperiksa sekitar 11 jam, Bang Ipul begitu dia disapa, tak banyak berkomentar. Saipul Jamil menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. "Saya serahkan ke pengacara saya saja, Pak Tito," ucap Ipul di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016) malam.
Baca Juga
Pengacara Ipul, Tito Hananta mengaku, kliennya digarap oleh penyidik mengenai komunikasi dengan pihak majelis hakim maupun panitera PN Jakut yang menangani perkara pelecehan pria di bawah umur. Tito membantah, ada jalinan komunikasi antara Ipul dengan sejumlah pihak dan janji-janji pemberian uang itu.
Advertisement
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apa pun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.
Terkait dengan sumber uang yang diduga digunakan untuk menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, Tito mengakui uang itu uang Ipul. Namun dia membantah, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu tahu kalau ternyata uang yang diperuntukkan dana operasional proses hukumnya di PN Jakut digunakan untuk menyuap.
Menurut Tito, pengeluaran dana operasional itu diserahkan juga kepada Samsul. Di mana pada akhirnya, Berthanatalia Ruruk Kariman dikabarkan meminta uang kepada Samsul sebesar Rp 250 juta.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul enggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.
Tito menambahkan, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan-keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detail tiap pengeluaran itu.
"Secara detail Bang Ipul nggak tahu. Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata Tito.
4 Tersangka
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul Jamil oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana 7 tahun penjara.