Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pengawasan kebijakan pelat nomor ganjil genap tidak sesulit yang dibayangkan. Pengawasan kebijakan itu akan dilakukan dengan bekerjasama kepolisian.
"Kita bersama kepolisian. Pasti pengawasannya bisa dilaksanakan, tidak sesulit itu," ujar Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Praktik pengawasanya, kata Andri, adalah dengan penempatan petugas Dishubtrans di setiap lampu pengatur lalu lintas untuk memeriksa STNK. Apabila ditemukan pengendara yang nomor STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelat, maka akan ditindak langsung oleh kepolisian.
"Melihat pelat yang nanti dibantu dari kepolisian. Dari Dishub ada pemeriksaan STNK secara acak di titik-titik traffic light saat sedang lampu merah," kata Andri.
Metode pengawasan mulai diterapkan saat uji coba kebijakan ganjil genap pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Adapun lokasi penerapan kebijakan ganjil genap adalah di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto.
Begini Cara Dishub DKI Awasi Kebijakan Ganjil Genap
Praktik pengawasanya, kata Andri, adalah dengan penempatan petugas Dishubtrans di setiap lampu pengatur lalu lintas untuk memeriksa STNK.
Advertisement