Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang bakal digelar pada Rabu 20 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Iya besok sidang lanjutan jam 09.00 WIB, pemeriksaan saksi," ujar pengacara Jessica, Hidayat Boestam saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, kata dia, JPU juga telah menghadirkan empat orang saksi. Namun yang baru ditanyai seputar kematian Mirna hanya saksi Hanie Juwita Boon, yang saat kejadian ada di lokasi.
"Jadi nanti yang tiga lagi yang pegawai Kafe Olivier. Kami akan ikuti sidangnya," papar Hidayat.
Pada persidangan nanti, jaksa juga akan kembali menayangkan rekaman CCTV di Kafe Olivier. Penayangan rekaman CCTV pada persidangan sebelumnya disebut-sebut baru lima persen dari bukti video yang dimiliki jaksa.
"Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Iya itu kan jadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Dia harus buka CCTV-nya," tutur Hidayat.
Disinggung terkait kesiapannya menghadapi persidangan lanjutan, H‎idayat mengaku mengikuti saja sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada persiapan khusus saat menghadiri sidang lanjutan kasus Jessica nanti.
"Enggak ada persiapan. Bicara siap enggak siap memang harus sidang. Ya kita datang aja kan memang besok itu lanjutan pemeriksaan saksi," Hidayat menjelaskan.
Jaksa Hadirkan 3 Pegawai Kafe Olivier pada Sidang Jessica Besok
Pada persidangan nanti, jaksa akan kembali menayangkan rekaman CCTV di Kafe Olivier.
Advertisement