Sukses

Film Untuk Angeline pada Hari Anak Nasional

Film yang disutradarai Djito Banyu itu akan dirilis pada 21 Juli 2016 di Surabaya, yang akan disaksikan langsung Wali Kota Risma.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli akan diperingati dengan penayangan film Untuk Angeline. Film yang bercerita mengenai tragedi kehidupan bocah Angeline di Sanur, Bali pertengahan 2015.

Film yang disutradarai Djito Banyu itu akan dirilis pada 21 Juli 2016 di Surabaya, yang akan disaksikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau yang lebih dikenal Risma.

"Tanggal 23 Juli nanti kan Hari Anak Nasional. Film ini nanti akan tayang perdana di Surabaya pada 21 Juli 2016 bersama Wali Kota Surabaya," ujar produser film Untuk Angeline, Niken Septikasari, di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juni 2016.

Sejak 1 Juni lalu, soundtrack, teaser, dan poster film Untuk Angeline secara resmi telah dirilis. Film ini sendiri sudah lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.

"Kami sudah mendapat jadwal tayang pada 21 Juli nanti. Film ini pun sudah lulus sensor dari LSF dan dapat kategori semua umur," jelas Niken.

Peran Angeline dimainkan oleh aktris cilik berbakat, Naomi Ivo. Selain itu, beberapa nama tenar ikut membintangi film ini seperti Teuku Rifnu Wikana, Roweina Umboh, Paramitha Rusady, Dewi Hughes, Ratna Riantiarno, Kinaryosih dan Emma Waroka.

Tragedi Angeline

Film Untuk Angeline bercerita mengenai Angeline, bocah delapan tahun yang tewas mengenaskan oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe di Sanur, Bali pada pertengahan 2015.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur bersama boneka kesayangannya di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Tak ada lagi tawa dan keceriaan Angeline. Bocah ini harus meninggal dengan tragis saat berumur 8 tahun. Selain mantan penjaga rumah, ibu angkat Angeline ditetapkan menjadi tersangka

Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin 29 Februari 2016. Margriet dinyatakan terbukti membunuh Angeline secara berencana.

Vonis hakim ini sesuai tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Margriet melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak, dakwaan keempat Pasal 76 a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Margriet hukuman penjara seumur hidup (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Pada hari yang sama, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga juga memvonis terdakwa lain pembunuh Angeline, Agus Tay Handa May. Edward mengganjar mantan pembantu Margriet itu 10 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Agus Tay dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Majelis hakim juga meyakini jika lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyembunyikan jenazah Angeline untuk menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Namun, sejumlah faktor membuatnya memperoleh keringanan hukuman.

"Hal yang meringankan karena terdakwa jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama (pembunuhan bocah Angeline). Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," urai Edward.

Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

April 2016, Agus Tay mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan memori banding telah diajukan pada Senin lalu, 4 April 2016, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami sudah mengajukan memori banding ke PN Denpasar, yang nanti akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata Haposan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 6 April 2016.

Terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline, Agus Tay, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Haposan memaparkan beberapa alasan atas diajukannya memori banding Agus Tay. Pertama, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan Agus ikut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap Angeline.

"Kami tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyatakan Agus Tay ikut membantu pembunuhan berencana. Ada dualisme dalam putusan majelis hakim," kata dia.

Dalam perkara Margriet, kata Haposan, Agus justru menjadi saksi utama yang membongkar peristiwa pembunuhan Angeline menjadi terang. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Margriet sebagai pelaku utama dan pelaku tunggal pembunuhan Angeline.

"Tidak ada disebutkan jika Agus membantu perencanaan pembunuhan Angeline. Yang ada Agus membantu menguburkan jasad Angeline," dia memaparkan.

"Seluruh luka di tubuh Angeline adalah hasil perbuatan Margriet, bukan Agus. Agus hanya membantu menguburkan jasad Angeline. Itu pun atas perintah Margriet," Haposan menegaskan.