Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil berdendang dari balik mobil tahanan usai divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 Juni 2016 sore. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap pria di bawah umur.
Namun, dendang pedangdut yang kerap disapa Bang Ipul itu bukan akhir dari permasalahan. Sebab, hanya selang kurang dari 2x24 jam kemudian, masalah lain yang menerpa Ipul muncul.
Yakni tatkala Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, Rabu 15 Juni 2016. Dia ditangkap karena diduga menerima suap Rp 250 juta agar Ipul divonis ringan.
KPK pun sudah menetapkan empat orang tersangka dari tangkap tangan yang dilakukan itu. Mereka adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Ipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Ipul.
Terkait kasus itu, KPK sudah dua hari berturut-turut memeriksa Ipul. Ipul dikorek keterangannya oleh penyidik KPK untuk mendalami soal sumber uang suap kepada Rohadi itu.
"Iya, pemeriksaan lanjutan yang kemarin. Dia diperiksa untuk mendalami asal usul uang (diduga suap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa 19 Juli 2016.
Soal sumber uang diduga suap, pengacara Ipul, Tito Hananta membantah keras kliennya tahu menahu. Di satu sisi, dia mengakui kalau uang yang dipakai untuk menyuap itu merupakan uang Ipul.
Menurut Tito, eks suami almarhumah Virgiana Anggraeni itu sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan keuangan kepada sang kakak, Samsul. Dari tangan Samsul-lah uang-uang Ipul itu digunakan untuk keperluan operasional proses hukum Ipul di PN Jakut. Seperti bayar pengacara, bayar saksi, bayar ahli, dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, Tito membantah, Ipul tahu kalau Samsul memberikan uang Rp 250 juta kepada Bertha yang kemudian diteruskan ke Rohadi sebagai diduga suap. Menurutnya, tak semua pembayaran yang dilakukan Samsul tak dilaporkan ke Ipul.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.
Tito kembali membantah kalau Ipul mengetahui adanya niatan atau rencana untuk menyuap Rohadi. Tito mengaku, klienya sama sekali tak pernah mengontak panitera, hakim, maupun perangkat peradilan lain di PN Jakut.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.
Advertisement
Saipul Jamil Minta Didoakan
Ipul yang diperiksa maraton KPK selama dua hari tak banyak komentar. Apalagi berdendang seperti saat dia divonis. Dia hanya minta didoakan saja. "Minta doanya saja," kata Ipul sebelum masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakut.
Ipul juga hanya tersenyum ketika ditanya mengenai sumber uang suap. Pun begitu ketika didesak soal keterlibatannya dalam dugaan suap ini, Ipul kembali hanya tersenyum.
Adapun, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengakui, sumber uang suap berasal dari kantong pribadi Ipul. Bahkan, pihaknya mendapati informasi kalau Ipul sampai menjual rumahnya hanya untuk 'keperluan' vonis ringannya ini. Namun, Basaria tak menyebutkan berapa nominal uang yang didapat Ipul hasil jual rumahnya.
"Sumber uang dari SJ (Saipul Jamil). Dia sampai jual rumahnya untuk ini," ujar Basaria belum lama ini.
KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menjerat pria yang dua kali menduda itu sebagai tersangka. Namun demikian, penetapan tersangka pada Ipul harus ditentukan dari ditemukannya terlebih dulu bukti permulaan yang cukup. Terutama dari apa yang didapatkan berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK pada kasus ini.
"Soal statusnya, itu sangat tergantung pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.
Meski begitu, menurut Syarief, Ipul memang sangat layak diperiksa dalam kasus ini. Karena dugaan suap vonis ringan ini menyangkut perkaranya dia di PN Jakut.
"Karena ini menyangkut kasus dia maka dia layak untuk diperiksa untuk penyidik mengetahui lebih dalam," ujar Syarief.
Dalam kasus ini, Rohadi sebagai penerima suap dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak Ipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan untuk memuluskan keinginan Ipul agar divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap pria di bawah umur.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ipul dengan pidana tujuh tahun penjara.
Advertisement