Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang seluruh anggotanya bermain Pokemon Go saat bertugas. Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa gim Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat polisi bertugas.
"Melarang anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan," bunyi surat tersebut, Rabu (20/7/2016).
Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian. Alasannya karena permainan atau gim ini mengharuskan para pemainnya mengaktifkan GPS.
"Pokemon Go adalah permainan yang mengharuskan mengaktifkan GPS. Hal ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan."
Larangan bermain di Markas dan Fasilitas ini tak hanya berlaku bagi anggota saja, melainkan bagi seluruh tamu yang datang ke kantor polisi.
"Melarang setiap orang atau tamu bermain Pokemon Go di lingkungan, fasilitas, dan markas Polri," begitu isi surat edaran yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Iriawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, larangan anggotanya bermain Pokemon Go bukan tanpa dasar. Sebab, bila anggotanya larut dalam permainan maka dikhawatirkan akan mengurangi kinerja dan konsentrasi dalam bertugas.
Tidak hanya pada anggotanya, Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati apabila ikut dalam permainan tersebut.
"Terutama di jalan raya, karena saat bermain bisa terganggu konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau terganggunya ketertiban umum," kata Boy.
Kapolri Larang Anggotanya Main Pokemon Go, Ini Alasannya
Permainan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi kerja dan tugas.
Advertisement