Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan membantah ditangkap oleh Kepolisian Daerah ‎Sumatera Utara karena kasus penipuan. Ia justru mengaku heran, namanya kembali dikaitkan dengan kasus penipuan hingga mencapai Rp 24 miliar.
"Tidak ada penangkapan, salah itu," kata Ramadhan Pohan ‎saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (20/7/2016).
Mantan anggota Komisi I DPR ini menyatakan, tengah mempersiapkan segala bantahan yang menyebutkannya ditangkap karena kasus penipuan.
"Aku kebetulan lagi di Medan di rumah kerabat, nah hari ini aku sama lawyer lagi menyiapkan semua bantahan untuk dibawa ke Polda Sumut yang telah mengabarkan aku ditangkap," ucap pria yang akrab disapa Rampo ini.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah menjanjikan apa pun terlebih terlibat penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
"Aku tidak pernah punya utang menjamin perjanjian lisan atau perjanjian tertulis dengan simpatisan sampai Rp 24 miliar, kabar itu tidak benar penangkapan itu tidak ada," tandas Ramadhan Pohan.
Ramadhan Pohan dikabarkan ditahan oleh aparat kepolisian Sumatera Utara karena tersangkut masalah utang piutang senilai Rp 24 miliar. Kasus utang piutang Ramadhan Pohan ini disinyalir usai dirinya kalah saat pencalonan Wali Kota Medan awal tahun ini.‎
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menerbangkan politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan ke Medan untuk diperiksa dalam kasus pengaduan penipuan dan penggelapan. Wakil Sekjen PD itu diduga merugikan korban hingga Rp 4,5 miliar.
Baca Juga
"Iya memang tadi malam sudah dibawa ke Polda Sumut. Tadi malam sampai (di Polda) pukul 24.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada Liputan6.com, Rabu (20/7/2016).
Advertisement
Menurut Rina, kasus penggelapan dan penipuan yang menimpa Ramadhan dilaporkan seseorang berinisial LHH Sianipar. Korban mengaku ia menyerahkan sejumlah dana kepada Ramadhan yang diduga digunakan politikus itu untuk dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan.